Contoh Artikel Preskriptif

 Nama                             : Vanni

Kelas                              : XII IPA 

Mata Pelajaran           : Bahasa Indonesia 

Guru Mata Pelajaran: Intan Purnama Sari, M.Pd


Artikel Preskriptif

"Syarat dan prosedur pembuatan

E - KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)"

          Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti data diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sedangkan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E - KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dan  penggunaannya secara komputerisasi. Pastinya semua orang khususnya orang Indonesia tau kalau KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus dimiliki ketika anda sudah berusia umur 17 tahun dan tidak peduli anda berasal dari daerah mana, tetapi selama anda berada di indonesia, anda harus memiliki KTP. Sebelum membuat E - KTP ini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam pembuatan E - KTP.


* Berikut ini adalah syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E - KTP):

1. Telah berusia minimal 17 tahun.

2. Membawa surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Fotokopi Akte Kelahiran orang yang bersangkutan.

Jika calon pendaftar bukan warga asli kota setempat, maka disarankan untuk membawa Surat Keterangan Pindah dari kota asal. Bila pindah dari luar negeri maka harus memiliki Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI (Warna Negara Asing). 


* Berikut data diri yang wajib diisi bagi pendaftar, yaitu:

1. Nama

2. Tempat / Tgl Lahir

3. Jenis Kelamin

4. Alamat

5. Agama

6. Status Pekerjaan

7. Kewarganegaraan

8. Berlaku Hingga

9. Foto

10. Tanda Tangan

11. NIK


* Berikut ini adalah prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E - KTP) antara lain,  yaitu: 

1. Setelah lengkap memiliki persyaratan, calon pendaftar bisa datang langsung ke kelurahan/ kelurahan setempat dan mendapatkan arahan dari para petugas. Saran saya agar kalian datang lebih pagi untuk menghindari antrian saat membuat KTP.

2. Ambil nomor antrean dan tunggulah giliran anda dipanggil untuk mendapatkan  pelayanan.

3. Setelah dipanggil, berikan dokumen yang dibutuhkan berupa fotokopi dan Sebaiknya, anda juga membawa dokumen yang  asli. Karena petugas akan meminta untuk ditunjukan, tapi hanya akan mengambil yang fotocopy - an. 

4. Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto secara langsung.

5. Selanjutnya, pendaftar akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.

6. Kemudian petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata.

7. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan dan sidik jari. 

8. Pendaftar dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan. Pengambilan KTP yang telah jadi bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. 

Komentar